RPJMD, Pansus Minta Pemprov Bengkulu Singkronkan Dengan RTRW

Provinsi Bengkulu, PHR News.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk menyingkronkan usulan-usulan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang tengah membahas Raperda tentang RPJMD 2021-2006, Jonaidi menyatakan, penyingkronan sebenarnya bukan hanya pada RTRW saja, tetapi juga Perda-Perda lainnya.

“Jangan sampai nantinya pada saat merealisasikan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD, malah bertentangan dengan peraturan lain, sehingga akhirnya malah menimbulkan permasalahan, makanya sejak awal kita ingatkan,” ungkap Jonaidi pada Jumat, (30/7/2021).

Menurut Jonaidi, adanya ketidaksingkronan antara rencana pembangunan dengan RTRW yang sejauh ini revisi Perdanya juga masih dibahas, baru diketahui pihaknya saat pembahasan Raperda RPJMD.

“Dalam RPJMD itu, Pemprov memiliki rencana pembangunan untuk pengelolaan Limbah Bahan Berbaya dan Beracun (LB3) di Pulau Baai,” kata Jonaidi.

Lebih lanjut Jonaidi menjelaskan, sepengetahuan pihaknya, tidak ada usulan lokasi terkait pengelolaan LB3 tersebut dalam RTRW. Mengingat saat ini revisi Perda RTRW masih dibahas, makanya diminta Pemprov untuk dapat menyampaikan rencana itu.

“Mumpung revisi Perda RTRW belum disahkan. Jadi kita berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ditambahkan, penyingkronan seperti ini dapat menjadi perhatian Pemprov, dan jangan dipandang sebelah mata. Karena bisa berdampak tidak baik kedepannya.

“Kita juga tidak ingin ketika produk aturan yang dihasilkan nantinya bertabrakan. Makanya sejak awap kita sampaikan masalah seperti ini,” tutup Jonaidi.*(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.