Mahasiswa Bersama Aliansi Petani Aksi Demonstrasi, Gubernur Bengkulu Diberi Rapot Merah Penanganan Konflik Agraria

Kota Bengkulu, PHR News.id, – Ratusan mahasiswa bersama aliansi masyarakat Seluma, Mukomuko dan Bengkulu Utara menggelar aksi demontrasi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di depan kantor Gubernur, Selasa (26/9/2023).

Para orator dari setiap elemen mahasiswa menyampaikan orasinya secara bergantian terkait konflik agraria dan kesejahteraan para petani di Bengkulu.

“Kami mahasiswa memberikan rapor merah terhadap Gubernur dalam penanganan konflik agraria di Bengkulu,” ujar salah satu orator.

Berikut poin tuntutan Mahasiswa pada Hari Tani Nasional:

1. Mendesak Gubernur Bengkulu selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik petani dengan perusahaa sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria

2. Meminta Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan audit perizinan seluruh perusahaan di Bengkulu dan menghentikan aktifitas perusahaan yang illegal dan melakukan pelanggaran

3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, Kabupaten/kota untuk melibatkan petani yang bersengketa dari setiap penyelesaian konflik yang ada

4. Meminta kepada kapolda Bengkulu untuk memposisikan aparat kepolisian bersikap netral dalam pengamanan yang dilaksanakan.

5. Meminta kepada Kementrian ATR/BPN melalui pemerintahan Bengkulu untuk tidak memperpanjang HGU yang saat ini berkonflik dengan masyarakat

6. Mengecam Aparat keamanan yang melakukan refresifitas dalam menyelesaikan permasalahan Agraria yang ada di Provinsi Bengkulu

7. Mendesak Pemerintah Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pembagian Alsintan beserta pupuk bersubsidi kepada petani di Provinsi Bengkulu

8. Meminta Pemerintah Bengkulu melalui Dinas terkait untuk menjamin ketersediaan ALSINTAN dan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di provinsi Bengkulu

9. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan

10. Pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan pertanian kepada masyarakat melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.