Larikan Anak Gadis di bawah Umur, Pemuda Ditangkap Polisi

Mukomuko, PHR News.id-Pemuda berinisial HN berhasil diamankan Polres Mukomuko Polda Bengkulu atas tuduhan tindak pidana melarikan anak gadis dibawah umur.

Orang tua korban tidak terima atas kejadian melaporkan ke polisi unit PPA sat reskrim mukomuko.

Saat ini keberadaan pelaku HN berada di rumah orangtuanya di penyambungan dan paten Mandailing Natal Sumatera Utara hasil penyelidikan polisi.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orangtua pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada di lagi di tempat bersama korban.

Menurut informasi dari orang tua pelaku bahwa pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing natal yang berjarak sekitar 200 km dari rumahnya selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Setelah hari ke-4 baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di desa Simpang durian Dusun batang lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang mana laku tinggal di rumah Pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pada pelaku yang sedang bersama korban pada saat pulang dari perkebunan sawit.

Menurut ibu korban sebelum melaporkan ke polisi pulang bekerja, anaknya yang masih berusia 7 tahun memberitahu bahwa sang kakak inisial Bunga belum pulang kerumah. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melakukan pencarian terhadap anaknya.

Dari keterangan lebih lanjut saat melakukan pencarian, bertemu saudara Amin dan menanyakan apa ada melihat korban dan juga saudara Hotlan dijalan. Kemudian Amin mengatakan bahwa Hotlan masih di perumahan selama 3 (tiga) malam bersama Amin dan Amin mengaku tidak melihat korban. Hingga tanggal 15 Juli 2021 korban tidak pulang kerumah.

“Pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Sudarno Humas Polda Bengkulu saat di konfirmasi PHR News.id memberikan keterangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.