Viral Maling Kotak Amal, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi

Bengkulu Selatan, PHR News.id-Aksi Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan masyarakat yang telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hingga akhirnya viral di media sosial ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi Di Masjid Desa Padang Burnai kecamatan Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan pada Kamis (12/8) dini hari . polisi mengatakan pelaku telah tertangkap.

“ Iya Pelaku berinisial SO berusia 33 tahun ini berhasil diamankan personil lengkap dengan barang bukti uang hasil dari kotak amal,” Kata tim Siaga yang dibantu Babinsa Serka Tamrin

Tidak hanya itu, personil juga berhasil mengamankan uang receh sebanyak satu kantong plastik serta obeng sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit handphone milik pelaku ikut diamankan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diamankan di Mako Polsek Manna, Polres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.