DPRD Minta Larangan Bukber Disikapi Secara Positif

Bengkulu, PHR News.id – Legislator Provinsi Bengkulu menanggapi Surat Edaran (SE) larangan berbuka puasa bersama (bukber) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pengambilan keputusan ini sangatlah tepat. Dikarena hal ini harus disikapi secara positif.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suimi Fales menyikapi bagaimana SE larangan Bukber bagi ASN. Ia mengatakan terlebih larangan itu ada sesuatu hal yang melatar-belakagi, terutama menyikapi persoalan kasus Covid-19 yang saat ini terus meningkat.

“Kita semua harus positif saja, karena kebijakan yang diambil itu pasti dengan penuh hati-hati dan melalui pertimbangan yang sangat matang,” katanya.

Suimi juga menilai, bahwa pengambilan kebijakan tersebut sangat tepat guna kewaspadaan masyarakat di tengah wabah pandemi ini memang harus ditumbuhkan, sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebarannya.

Belum lagi selama keberadaan SE itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, pria yang akrab disapa Wan Sui ini menyebutkan, langkah yang dilakukan Gubernur sudah tepat.

“Kita sangat apresiasi SE ini jika itu berguna untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Apalagi itu bagian kewajiban pemerintah, sehingga nantinya pandemi benar-benar dapat dikendalikan,” terangnya, Rabu (28/4).

Tambah Swimi, jika ada yang beranggapan dengan keberadaan SE itu berdampak terhadap upaya pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi ditengah-tengah masyarakat, itu bisa saja terjadi. Untuk itu perlu disikapi secara positif, sebab ada persolaan lain yang perlu diambil langkah antisipasi secara dini oleh Pemeprov Bengkulu.

“Diharapkan keluarnya SE itu tidak untuk dipersoalkan. Tapi bagian upaya keselamatan bersama yang jauh lebih penting,” pungkas Suimi Fales. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.