Dapat Undangan Klarifikasi KPU, Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol

PHR News.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Martawansyah mengeluarkan surat undangan klarifikasi guna menindaklanjuti formulir tanggapan masyarakat atas pencatutan nama sebagai anggota parpol maka perlu dilakukan klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan juga pihak dari partai politik yang mencatut, Jumat (16/09/2022) di Kantor KPU Kota Bengkulu.

Salah satu nama yang dicatut Muhammad Iqbal MH yang merupakan demisioner ketua umum PKC PMII Bengkulu juga seorang dosen non pns di perguruan tinggi ternama dan berprofesi sebagai Direktur media oline phrnews.id, dicatut sebagai anggota parpol.

Merut pria yang akrab disapa dank iq ini mengatakan kedatangan ke KPU Kota memenuhi undangan klarifikasi serta memberikan keterangan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota partai manapun.

“Saya meminta agar nama di bersihkan dari partai politik serta di keluarkan dari Sistem Informasi Partai (Sipol) karena tidak pernah memberikan KTP untuk kepentingan politik apalagi menjadi anggota partai,” ungkapnya pada phrnews.id.

Sebelumnya telah mengirimkan berkas pengaduan pada KPU RI atas pencatutan nama sehingga di proses KPU Kota Bengkulu agar dapat mengembalikan haknya sebagai warga Negara untuk memilih jalan pilihan sendiri.

“Jika pun nanti semisal taqdir membawah untuk berpolitik biarlah saya sendiri yang menawarkan diri untuk bergabung pada partai politik, namun saat ini belum terfikir untuk menjadi politisi,” ungkap dank iq. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.