Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ke-Wakil Rakyat di Parlemen

Rejang Lebong, PHR News.id – Bertempat di Gedung Paripurna Parlemen Kabupaten Rejang Lebong siang ini Rabu (28/7), dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong BERCAHAYA (Berkarakter, Religius, Cerdas, Sehat, Berbudaya Untuk Sejahtera dan Maju Bersama) maka Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi,MM pada momentum ini menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong pada Rapat Paripurna Tahap I Masa Siang Ke-II Tahun 2021 ini dihadapan semua Wakil Rakyat yang hadir.

Dalam penyampaiannya di forum Paripurna ini, Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi,MM menyebutkan, ke-tujuh Raperda dalam Nota Pengantar yang meliputi, pertama perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pelayanan pasar, kedua perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, ketiga perubahan ketiga atas atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, ke-empat perubahan kedua atas atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang retribusi tempat penginapan/villa, kelima penyelenggaraan Kabupaten layak anak. ke-enam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2-26, ketujuh pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kesemuanya ini harapan Bupati bisa dibahas dan diterima nantinya oleh Wakil-Wakil Rakyat di Parlemen.

“Hari ini sifatnya baru penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong Tahap I di masa sidang ke-II yang langsung disampaikan di Paripurna DPRD Rejang Lebong. Ya tentu, harapan kita bersama semuanya sama yakni ke-tujuh Raperda dalam Nota Pengantar disampaikan ini bisa dibahas dan ditindaklanjuti oleh semua anggota DPRD Rejang Lebong,” ungkap Bupati yang juga Ketua MPD (Majelis Pertimbangan Daerah) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) singkat saat dijumpai dan diwawancarai singkat sejumlah awak media dilapangan usai meninggalkan Gedung Paripurna Parlemen tersebut, Rabu (28/7/).

Untuk diketahui, dari 30 Anggota DPRD Rejang Lebong rinciannya meliputi, 25 hadir, 3 izin, 1 sakit dan 1 tanpa keterangan alias belum bisa hadir sama sekali dalam Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna Parlemen Rejang Lebong ini. Forum ini, dihadiri semua unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Rejang Lebong, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Rejang Lebong, Sekda Pemkab Rejang Lebong H. RA Denni,SH,MM, dengan sidang Paripurna Nota Pengantar Raperda ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH dan sejumlah tamu undangan hadirin yang hadir serta rekan-rekan Insan Pers Jurnalis dari berbagai Media di Rejang Lebong. (Redaksi Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.