Tim Audit BPK Temukan Peraturan Tak Sejalan

Bengkulu-PHR News.id Berdasarkan Peraturan perundangan-undangan yang dimaksud dengan insentif pemungutaan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi yang dibayarkan secara perfesional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi yang dibayarkan secara propesional kepada pejabat dan pegawai intansi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Hasil pemeriksaan BPK dokumen perhitungan dan pembayaraan insentif pemungutan pajak daerah di ketahui bahwa, salah satu penerima dari insentif pemungutaan pajak daaerah adalah sekertaris daerah selaku koordinator pengelolah keuangan daerah dengan pembayaran yang telah di tentukan dalam SK Gubernur No.A271BPKD Tahun 2018 – realisasi tahun 2019.

“kami Panglima Hukum Rakyat akan melakukan investigasi kontrol sosial mendalam terkait acuan dari temuan tim audit BPK agar pemerintah berjalan berdasarkan norma peraturan yang berlaku ,” ujar dank iq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.