Sadarkan Masyarakat Tentang Hukum, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Sosialisasi Klinik Hukum

BENGKULU TENGAH, PHR News.id – Demi meningkatkan pemberdayaan kesadaran masyarakat tentang hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) gelar sosialisasi Klinik hukum Terpadu yang kali ini bertempat di kantor Camat Meringi Sakti, Selasa (23/3).

Camat Merigi Sakti Dailani Sabirin, S.Sos dalam kata sambutannya Mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang telah menyempatkan hadir dalam acara klinik hukum terpadu semoga apa yang disampaikan kejari ini nantinya bisa menambah wawasan yang lebih luas tentang hukum tersebut.

“Adapun Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari 40 orang baik dari pemerintah desa maupun dari pemkab Bengkulu Tengah,” sampainya.

Bupati Bengkulu Tengah yang di wakili oleh Asisten 1 Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Fajrul Rizki, M.M menjelaskan Sosialisasi Klinik hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum terutama di lingkungan masyarakat.
Karena sampai saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dengan hukum masih cukup rendah, oleh karena itu kejaksaan negeri bekerja sama dengan Pemkab mengadakan sosialisasi klinik hukum terpadu dimana sasarannya di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah.

“Sosialisasi ini sudah kita laksanakan di 9 kecamatan dari 11 kecamatan se-kabupaten Bengkulu Tengah, hanya tinggal 2 kecamatan insyaallah akan kita laksanakan di bulan April,”ungkapnya.

Sementara itu Kajari Bengkulu Tengah Dr.Lambok.M.J.Sidabutar, SH.,MH menjelaskan kegiatan klinik hukum terpadu untuk mempermudah bagi masyarakat melaporkan permasalahan atau kasus yang ada di desa, maka dari itu kejari dibantu oleh pemkab mengadakan sosialisasi klinik hukum terpadu di setiap kecamatan karena menurutnya klinik hukum terpadu ini baru ada di kabupaten Bengkulu Tengah.

“Ya, kita dirikan program klinik hukum ini untuk membantu bagi masyarakat melaporkan suatu permasalahan terutama yang berhubungan dengan hukum maka oleh karena itu kita bentuk klinik hukum setiap kecamatan sehingga kalau ada permasalahan di desa maka bisa masysrakat melaporkan atau berkonsultasi kepada pihak kecamatan,” jelasanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.