Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan di Kepahiang

PHR News.id – Polsek Kepahiang Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pipin Nurkholis berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial RP (24) tahun dan RI (20) tahun yang diduga melakukan penganiayaan Inisial BG (18) tahun di kawasan komplek perkantoran pemda kepahiang.

Bermula kejadian penganiayaan saat korban tengah nongkrong datanglah kedua pelaku yang meminta rokok kepada korban lantaran tak diberikan rokok langsung melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pengeroyokan.

Kanit Reskrim Polsek Kepahiang Polda Bengkulu IPDA Pipin Nurkholis SH mengatakan berdasarkan laporan korban langsung mengamankan dua orang yang diduga pelaku yang di ketahui  RP (24) Tahun warga Kecamatan Ujan Mas dan RI (20) Warga Kepahiang.

” Kedua pelaku saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Reskrim Polsek kepahiang dalam keterangan tertulis pada phrnews.id, Selasa (24/05/2022). (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.