DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pabrik Sawit Yang Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak Izin di Cabut

PHR News. Id- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi, Sp meminta kepada Gubernur dan bupati untuk berikan sanksi peringatan bahkan pencabutan izin operasi bagi perusahan Crude Palm Oil (CPO) di Bengkulu yang melakukan penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak oleh perusahaan.

” Pemerintah pusat telah memerintahkan kepada Gubernur dan bupati untuk melakukan pengawasan secara langsung bagi perusahan CPO,” ungkap Junaidi pada phrnews.id, Selasa (25/05/2022).

Dirinya menilai sejumlah perusahan CPO mematok harga TBS kelapa sawit di bawah harga ketetapan pemerintah.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan harga TBS kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 1 tahun 2018 serta peraturan Gubernur No 64 tahun 2018 harga beli TBS sawit di Bengkulu oleh pengusaha CPO berkisar Rp. 3.210 per kilogram,” tegasnya

Harga beli TBS kelapa sawit harus di taati  perusahan sesuai dengan peraturan Gubernur Bengkulu. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.