Planing Awal, Pemkab RL Rapat Terbatas Bersama Kemenag Bahas Rekrutmen GAD

REJANG LEBONG, PHR News.id – Planing (perencanaan) awal bakal dibukanya kembali rekrutmen Guru Agama Desa (GAD) ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengadakan rapat urgen terbatas dalam membahas draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai mekanisme dan juknis (petunjuk tekhnis) rekrutmen GAD Rejang Lebong.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Wartawan PHR News.id dilapangan bahwa, rapat urgen terbatas ini langsung dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH,M.Si dengan dihadiri juga oleh unsur dari Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, lalu hadir juga Kabag Hukum Setda dan Kabag Kesra Setda selaku tuan rumah memfasilitasi forum pertemuan rapat urgen terbatas ini.

Saat dikonfirmasi Jurnalis PHR News.id via selulernya, Asisten I Setda Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH,M.Si membenarkan dan mengatakan, jika diakhir tahun 2021 inilah paling lambat rekrutmen Guru Agama Desa (GAD) tersebut harus segera terealisasi.

“Namun sebelum menuju finalisasi rekrutmen Guru Agama Desa (GAD) ini, kita ikuti dulu prosesnya yakni melalui rapat pembahasan draf aturan dan mekanisme sebelum menuju Peraturan Bupati (Perbup) mengenai juknis dan mekanisme GAD Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2022 ini, makanya hari ini (tadi) kita bersama Bagian Hukum, Bagian Kesra dan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong membahas bersama draf Perbup yang akan dikaji kembali oleh bagian Hukum dari proses rekrutmen Guru Agama Desa ini,” ujar Asisten 1 pada PHRNews.id, Jumat (19/11).

Dikatakan Asisten 1 yang juga merupakan Putra Daerah asli Besemah (Kota Pagaralam Sumatera Selatan) ini, ada beberapa catatan penting yang perlu difahami bersama bahwa dalam proses rekrutmen Guru Agama Desa (GAD) ini nanti poin penting diantaranya, diharuskan memang benar domisili setempat (Desa/Kelurahan) dengan dibuktikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kabupaten Rejang Lebong, diutamakan lulusan minimal Sarjana Bidang Agama UIN/IAIN/STAIN dan terakhir intinya tidak memiliki keterikatan kerja dengan instansi lainnya.

“Poin penting yang perlu nantinya dipahami oleh Calon Pelamar Guru Agama Desa (GAD) ini hanya itu dulu untuk sementara ini, lebih jelas dan tindak lanjut berikutnya akan dikaji kembali oleh bagian Hukum Setda sebelum dinaikkan menuju Perbup (Peraturan Bupati),” ungkapnya kembali.

Terkait ditanya waktu proses dibukanya proses rekrutmen Guru Agama Desa ini, Pranoto Asisten 1 menjawab. “Insya Allah diupayakan paling lambat dalam akhir Tahun 2021 inilah, apakah diakhir bulan November ini atau Desember intinya paling lambat akhir tahun ini juga,” tutupnya.

Dilain sisi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Dr H Nopian Gustari,S.Pd.I,M.Pd.I melalui Kasi Bimas Islamnya Drs H Akhmad Hafizuddin,MHI menuturkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebongnya selalu siap dan bersedia jika nantinya dilibatkan dalam proses rekrutmen Guru Agama Desa (GAD) ini.

“Kita siap dan bersedia jika memang dilibatkan dalam proses rekrutmen Guru Agama Desa (GAD) ini,” sampai Hafiz saat dikonfirmasi PHRNews.id sore Jumat (19/11) ini.

Mengenai catatan penting yang disampaikan pihak Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebongnya ini, Kasi Bimas Islam ini menegaskan bahwa, jangan sampai terjadi double job atau adanya pekerjaan lainnya baik yang didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) seperti dalam hal ini Kementerian Agama dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Rejang Lebong.

“Catatan penting dari kami (Kementerian Agama) tadi, kami sampaikan bahwa jika sekiranya nanti ada dari Penyuluh Agama Non PNS/Non ASN, Dosen Tetap Non PNS disuatu Perguruan Tinggi (UIN/IAIN/STAIN), Guru Tetap Non PNS disuatu Sekolah atau Madrasah serta yang didanai Daerah melalui APBD seperti Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kasi-Kasi Pemdes, Kadus-Kadus dan lainnya), Perangkat Agama (Imam/Khotib/Bilal/Gharim) ikut mendaftar juga maka dipastikan kami minta untuk digugurkan ditahap awal administrasi. Intinya berbagi rezekilah dengan kawan lainnya, jika kita sudah ada amanah profesi Penyuluh Agama Non PNS/Non ASN, Dosen Tetap Non PNS dan juga Guru Tetap Non PNS disuatu Sekolah atau Madrasah dan juga mungkin ada di Perangkat Desa dan Perangkat Agama maka tidak usahlah mendaftar program Daerah Guru Agama Desa (GAD) ini, biarlah kawan atau seseorang yang sama sekali sedang membutuhkan pekerjaan dan sama sekali tidak punya keterikatan pekerjaan di Instansi lainnya,” demikian penegasan Kasi Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong ini. (PHR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.