Perhimpunan Mahasiswa Katolik : Berikan Edukasi Stop Pernikahan dini dan konstruksi sosial masyarakat!

Bengkulu Tengah, PHR News.id-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bengkulu berikan edukasi penting stop pernikahan dini dan kontruksi sosial masyrakat dibalai Desa, Desa Genting Bengkulu Tengah, kamis, (12/08/2021).

“Indonesia salah satu diantara 10 negara yang memiliki angka prevalansi menikah yang cukup tinggi. Hal tersebut ditandai dengan pengajuan dispensasi pernikahan di Indonesia yang naik dari 23.700 pada tahun 2019 menjadi 34.000 di tahun 2020. Oleh karena itu, kita perlu mendorong kebijakan publik, melakukan penguatan di tingkat akar rumput melalui kerjasama yang baik dengan seluruh elemen dan lembaga yang ada di masyarakat terkhususnya para kawula muda yang merupakan pionir utama sebagai Agent of change” Tutur Gita Bonita Turnip, Presidium Gerakan Kemasyarakatn PMKRI Cabang Bengkulu dalam siaran pers tertulis yang diterimah phrnews.id.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perangkat desa, Pemuda karang taruna dan anak usia sekolah di desa Genting.

“Pernikahan dini memiliki banyak sekali dampak buruk baik itu kepada laki laki maupun perempuan. secara medis pernikahan dini berpengaruh buruk terhadap kesehatan reproduksi. dilain sisi juga berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Hal itu bisa dilihat selama pandemi Covid-19 jumlah pernikahan dini meningkat drastis, diikuti oleh meningkatnya angka kemiskinan dimana Jumlah penduduk miskin pun bertambah menjadi 26,4 juta orang atau setara 9,8% dari populasi pada Maret 2020” Jelas Yosep Hutapea, Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PMKRI Cabang Bengkulu

“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Hukum di Indonesia mengatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini” Terang Floriska Oktasia Wakil Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Bengkulu.

“Meningkatnya pernikahan anak pada umumnya disebabkan oleh permasalahan perekonomian, kehamilan yang tidak diinginkan, bosan belajar dari rumah, menghindari perzinahan dan bisa jadi karena kultur yang ada di dalam masyarakat. Anak-anak seharusnya tidak memikul beban menjadi orang dewasa yang mengelola dunia ini dan membentuk peradaban. Anak-anak terlalu muda untuk menikah, terlalu muda untuk menjadi orangtua, terlalu muda untuk menanggung beban serta mengurus keluarga” Lanjut Floriska. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.