Panglima Hukum Rakyat : Hibah Jasa dalam Bentuk Berita

Bengkulu, PHR News.id-PT Panglima Hukum Rakyat ( PHR News.id) menghibahkan berbentuk jasa berita 100 buah yang ditujukan pada polda Bengkulu yang mana jumlah tersebut dinominalkan uang sebesar 100 juta.

“Pada hari Selasa (3/8/2021), Pemkot Bengkulu telah menghibahkan lahan di Kelurahan Bentiring kepada Polda Bengkulu untuk pembangunan Safety Driver Center yakni tempat edukasi masyarakat dalam berkendara yang baik dan benar, nah sekarang PT Panglima Hukum Rakyat yang menghibahkan berbentuk berita pada Polda Bengkulu dalam rangkah membantu publikasi kegiatan polda Bengkulu untuk memudahkan berkomunikasi pada masyrakat,” ungkap Direktur PT Panglima Hukum Rakyat, Muhammad Iqbal, MH, sabtu (14/08/2021).

Iqbal mengatakan Hibah adalah pemberian sukarela atau kerap disebut hadiah dalam ajaran agama saya, Polda Bengkulu tidak memiliki dana publikasi maka saya melakukan hibah tersebut.

Berikut rukun hibah:
1. Kehadiran pemberi hibah
2. Kehadiran penerima hibah
3. Barang yang dihibahkan jelas kehalalannya
4. Akad hibah yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.

Penerima hibah tidak wajib memberi balas jasa atau imbalan apapun atas hadiah yang diterima. Artinya, tidak ada aturan atau ketetapan terkait memberikan balasan setelah menerima hibah.

Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan kaum muslim jangan segan saling berbagi. Berikut haditsnya:

تَهَادُوْا تَحَابَوْا
Artinya: “Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai.” (HR Al-Bukhari).

Pemberian sukarela hanya perlu memenuhi rukun hibah, pemberi tak perlu mengkhawatirkan jenis harta atau lainnya yang akan diberikan. Setiap barang yang bisa dan sah diperjual belikan bisa dihibahkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.