Oknum Pelajar Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka

BENGKULU, PHR NEWS.id – Penyidik subdit fiscal moneter dan devisa (fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan owner investasi bodong dengan modus Arisan online berinisial DS alias DW ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, SH,MH, sudah dilakukan pada gelar perkara Jumat (30/7) lalu.

“Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, owner-nya DS (DW), hari ini pemeriksaan sebagai tersangka, untuk prosesnya sekarang sedang berjalan,” jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu ini juga menyampaikan, mengingat status tersangka yang masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar ini pihaknya belum bisa menentukan akan ditahan atau tidak.

”Meskipun dibawah umur untuk proses hukumnya akan dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang yang Berlaku,” tutup Dir Reskrimsus. (Redaksi Kriminal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.