Komisi ll DPRD Kota Bengkulu Rapat Bahas Pengelolaan Parkir di Indomaret Bersama DISHUB

Kota Bengkulu, PHR News.id-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bengkulu bahas terkait pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.

Ketua Komisi ll DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma mengatakan, bahwa persoalan penetapan parkir di Indomaret sebagai pendapatan pajak daerah. Namun pengelolaan pajak ini sebenarnya harus melalui tangan ke tiga yang mengelola seperti swasta dan balai hukum yang melelang parkir. Sementara pihak Indomaret tidak melelang parkir.

“Menurut kami itu retribusi, kalau memang itu pendapatan pajak maka harus ada Perwal dasar hukumnya,” kata Indra. Senin, (24/5/2021).

Selain itu, masalah pelelangan yang gagal dan habis kontraknya. Maka akan dikembalikan SPT nya.

“Jadi untuk mengeluarkan SPT maka harus ada rekomendasi dulu dari dishub kemudian yang merekomendasi dibawa ke Papenda untuk dikeluarkan SPT. Kemudian dari BAPENDA maka akan kembali ke Dishub,l dan baru bisa melakukan parkir,” ungkapnya.

Semetara itu, Dinas Perhubungan kota Bengkulu Bardin, mengatakan bahwa Dishub berwenang mengeluarkan rekomendasi parkir.

“Boleh atau tidak bolehnya parkir. Misalnya di simpang 5 dibawah traffic light itu tidak boleh di parkir, kemudian di jembatan, penurunan dan persimpangan,” kata Bardin.

Namun terkait permasalah tentang pendapatan melalui retribusi maka kembali ke BAPENDA Kota Bengkulu.

“Kalau untuk masalah retribusi itu betul-betul kewenangan dari BAPENDA Kota Bengkulu,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.