Ketuk “Palu” DPRD Kota Bengkulu Sahkan 4 Perda

BENGKULU, PHR News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelar Rapat Paripurna bahas tentang empat Raperda untuk disahkan jadi perda pada hari Selasa, (16/3/2021) diruang Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu.

Dari laporan badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) dihasilkan 4 Raperda yang disahkan. Rapaerda tersebut: Rencana peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi perusahaan umum daerah Tirta Hidayah, perubahan atas perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras), rancangan peraturan daerah tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbagpol) serta rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu tahun 2020-2040.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Suprianto menjelaskan bahwa sudah 4 Raperda yang sudah dibahas oleh tim Bapemperda dan disahkan hari ini.

“Kami sudah mengesahkan 4 raperda yang sudah dibahas yaitu tentang kesbagpol, masalah badan hukum PDAM, satu lagi pengendalian dan pengawasan minuman keras dan terakhir perda Ruang tata Ruang wilayah,” tuturnya.

Lanjut Suprianto yang sudah kita sepakati hari ini seperti larangan minuman keras (miras), kami minta ke depannya pemerintah kota Bengkulu masukan ke dalam perda minuman keras.

“Kami (dewan) sepakat bahwa kota Bengkulu ini bebas dari minuman keras dan untuk soal perda Ruang tata Ruang Wilayah ada beberapa catatan untuk disempurnakan, jangan sampaikan perda ini sudah disahkan ada hal-hal nantinya tidak sesuai dengan masyarakat Kota Bengkulu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan bahwa tadi revisi raperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Ada wacana agar menjadikan kota Bengkulu bebas dari minuman beralkohol. Ini nanti kalau memang komitmen antara eksekutif dan legislatif kenapa tidak, yang penting selaras dengan program pemerintah kota Bengkulu religius dan bahagia. Maka nanti akan kami pelajari bagaimana konsep dan akan belajar mungkin daerah lain sudah ada, paling tidak seperti daerah Aceh.Kalau memang ada komitmen bersama. Insya Allah di Provinsi Bengkulu memang satu-satunya yang ada perda larangan minuman alkohol,” tutup Dedy Wahyudi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.