Ketemu, Wanita yang Mesum di Halte Kramat Ngaku Dibayar Rp 22 Ribu untuk Seks Oral

Nasional, PHR News.id – Pelaku perempuan dalam video mesum di Halte Kramat, Senen, Jakarta Pusat yang viral, ditemukan. Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkap tindakan asusila itu dilakukan wanita itu karena uang.
Dia mengatakan, pelaku perempuan itu berinisial MA (21). Kepada polisi, dia mengaku dapat bayaran sebesar Rp 22 ribu untuk seks oral dengan pria yang ada di video mesum tersebut.
“Iya yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu,” kata Ewo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo merinci, MA mengaku uang imbalan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Untuk jajan, tapi bukan PSK dan tidak sedang dalam pengaruh alkohol, sementara diakui baru sekali melakukan hal itu,” kata Ewo.

Ewo melanjutkan, polisi masih memburu pelaku pria yang membayar MA untuk melakukan tindak asusila di muka umum tersebut.
Dia berharap MA dapat kooperatif untuk menjelaskan ciri pelaku pria yang membayarnya itu.
“MA belum bisa menunjukkan ataupun menyebutkan identitas pasangannya. Namun demikian kami akan terus melakukan pemeriksaan. Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan,” Ewo menandasi soal video mesum di halte tersebut.
Atas perbuatan melakukan asusila di muka umum, MA ditetapkan polisi sebagai tersangka. MA dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Sebelumnya, lewat rekaman video viral di sosial media, perilaku tidak senonoh di muka umum itu dilakukan pada malam hari. Pada video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, terdengar teriakan seorang perekam yang coba memergoki aksi tersebut.

“Di hotel aja woy di hotel,” ujar sang perekam bernada kesal.
Mendengar teriakan tersebut sejoli tersebut tampak tak menghiraukan. Mereka tetap melanjutkan perbuatan asusila itu meski sudah banyak yang memergokinya.
Diketahui, video tersebut viral sejak kemarin dan sudah menyebar di beberapa platform, seperti Instagram, Twitter, Tiktok, dan Facebook. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.