Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Bengkulu Tak Patuhi UU No 14 Tahun 2018

BENGKULU, phr news.id – Sebagai wujud kontrol sosial, Organisasi Panglima Hukum Rakyat (PHR) Provinsi Bengkulu layangkan surat permohonan Keterbukaan Data Anggaran TA. 2018-TA. 2019 ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Bengkulu surat di layangkan (05/01/2021).
“Mendapatkan tanggapan surat nomor : 34/PHR-BKL/A.1/05/01/2021 disampaikan melalui Surat balasan Nomor : 0507/:695/1/B.I-DPU -TR/2021
Di sampaikan bahwa informasi yang saudara minta dapat dilihat di aplikasi Sirup LPSE Provinsi Bengkulu, “ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani Pembina Utama Muda.

Disampaikan Ketua Umum PHR, M. Iqbal, S.Sos, MH, tindakan yang dilakukan Dinas PU & PR ini jelas melanggar UU no 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi. pasal 52 Badan Publik harus memberikan informasi yang diminta tak sesuai dengan UU phr layangkan Surat Keberatan 40/ PHR-BKL/ A.1/22/01/2021.
1. Informasi Publik yang di berikan bukan informasi yang di hasilkan, di simpaan di kelolah dikirim oleh kepala dinas
2. Informasi yang kami minta tidak sesuai atas tanggapan
3. Informasi yang di minta yang bukan di kecualikan Pasal 17.
Surat Keberatan atas Permintaan Tersebut di layangkan (22/01/2021).

“Jika dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaaan sesuai dengan UU ini, dikenakan pidana kurungan penjara paling lambat satu tahun dan/ atau denda paling banyak 5 juta rupiah,” ucap Iqbal.

Ia menyebutkan, informasi yang pihaknya minta dengan alasan sebagai kontrol sosial pada dinas terkait, lalu yang kedua menginformasikan kepada publik surat dilayangkan PHR pada (05/01/2021) sampai saat ini informasi di minta belum di sediakan.

Adapun informasi yang di minta sebagai berikut ;
1. Rincian Belanja Barang dan Jasa TA.2018-2019
2. Rincian Belanja Modal Dan Mesin TA. 2018-2019
3. Rincian Realisasi Belanja Modal Aset Tetap lainya TA 2018-2019
4.Rincian Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.