Kekerasan Seksual Dalam Pandangan Islam Dan Pancasila

Penulis : Solihin Daud

Opini, PHR News.id-Kekerasan secara terminologi merupakan suatu keadaan dan sifat yang menghancurkan kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan mulia menjadi terperosok pada sifat-sifat kebinatangan. Merusak, menekan, memeras, memperkosa, menteror, mencuri, membunuh, dan memusnahkan merupakan tindakan yang menodai dan menghancurkan kemuliaan manusia sebagai makhluk Tuhan Kekerasan merupakan suatu tindakan yang mengarah pada tingkah laku yang pada awalnya harus bertentangan dengan undang-undang, baik hanya berupa ancaman atau sudah berupa tindakan nyata dan menyebabkan kerusakan terhadap harta benda, fisik atau dapat mengakibatkan kematian pada seseorang dari berberapa mejelaskan mengartikan kekerasan sebagai tindakan yang menggunakan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan, sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan memar atau trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan dan perampasan hak.

Salah satu kasus kekerasan yang lagi ramai diperbincangkan sperti yang dilangsir dari DeskJabardotCom. Kasus oknum guru atau pemerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung menjadi perhatian publik Jawa barat dan juga nasional kepala kejaksaan tinggi Jawa barat Kejati Jabar langsung lakukan terkait hal itu menurut Kejati Jabar Mulyana pelaku seorang pendidik sudah mencoreng nama baik ustaz guru di pondok pesantren dan yang terberat adalah perlakuan pada awal HW alias Heri Wirjawan merupakan kejahatan kemanusiaan karena telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Diterangkan juga mengenai kronologi di Indonesia dari di lanisir detik.com memperkosa 12 santriwati selama 5 tahun atau dari 2016 sampai 2001 hal itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima dotcom dakwaan itu telah dibacakan oleh kejaksaan negeri jadi Bandung bahwa terdakwa sebagai pendidik guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2001 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati dari 12 korban santri asal Garut yang diperkosa 7 orang hamil dan melahirkan 1 diantaranya melahirkan 2 anak sehingga total dari korban asal garut adalah 8 sekarang ada di ibunya masing-masing

Jika mencermati pada keberadaan unsur kekerasan maka pada hakekatnya kasus kekerasan seksual dalam syariat ini juga mencakup kasus pelecehan seksual hal ini sebagaimana tercermin di dalam Alquran surat al-isra ayat 32 Allah

subhanahu wa ta’ala berfirman
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Di dalam ayat ini Allah subhanahu ta’ala melarang seseorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan 1 tabung 2 seburuk-buruknya Jalan contoh dari perbuatan tabu ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya baik sendiri ataupun di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan karomatan seseorang

Pancasila adalah sebuah dasar negara yang dijadikan pedoman hidup oleh rakyat Indonesia, diantara sila tersebut adalah “kemanusiaan yang adil dan beradap” Adalah hubungan antara masyarakat satu dengan yang lain itu harus berlandaskan keadilan dan juga disertai dengan memiliki adab yang benar dan sopan yang sesuai dengan norma norma atau di dalam syariat islam disebut dengan akhlak mahmudah.dengan demikian masyarakat Indonesia nanti nya akan menjadi masyarakat yang makmur dan bahagia

Jika sila ke-2 ini tidak diamalkan atau diterapkan maka akan timbul beberapa konflik yang nantinya juga akan menjadi kesenjangan sosial diantaranya adalah kekerasan seksual yang tengah terjadi pada tahun ini , kekerasan seksual nanti nya mampu membuat sang korban mengalami trauma dan juga tekanan batin. Kejahatan ini termasuk dengan pelanggaran sila ke 2 yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradap “yang dimana seharusnya seorang wanita itu harus mendapatkan rasa kasih sayang dan keadilan bukan malah mendapatkan kesengsaraan. Kejahatan ini dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak nya. Pada bulan lalu terungkap atas kekerasan seksual yang dimana seorang bapak yang tengah berumur kurang lebih sekitar 50 thn an berbuat kekerasan seksual kepada anak nya yang masih berumur kurang lebih 12 thn an, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak nya yang masih duduk di kelas tingkat sekolah Dasar. Pelaku tertangkap dan terbukti dengan adanya pembuktian korban dan barang bukti tersebut yang berupa buku tulis sebagai iming imingan terhadap si korban.

Jadi, Kekerasan secara terminologi merupakan suatu keadaan dan sifat yang menghancurkan kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan mulia menjadi terperosok pada sifat-sifat kebinatangan.dan juga dimana dalam dalil telah di jelasakan bahwasanya jangan perna kita mendekati zina apalagi sampai mealukukan perbuatan yang di larang itu Jika sila ke-2 ini tidak diamalkan atau diterapkan maka akan timbul beberapa konflik yang nantinya juga akan menjadi kesenjangan sosial diantaranya adalah kekerasan seksual yang tengah terjadi pada tahun ini , kekerasan seksual nanti nya mampu membuat sang korban mengalami trauma dan juga tekanan batin. Kejahatan ini termasuk dengan pelanggaran sila ke 2 yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradap “yang dimana seharusnya seorang wanita itu harus mendapatkan rasa kasih sayang dan keadilan bukan malah mendapatkan kesengsaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.