Jika Pantai Panjang Dikelola Pemkot, Dewan akan Genjot Perda RIPPDA

BENGKULU, phrnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mendukung penuh pengelolaan Pantai Panjang dipegang oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Bahkan dewan bakal genjot adanya Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA).

Dengan adanya Perda RIPPDA, pengelolaan dan pengembangan pariwisata bisa dilakukan secara maksimal. Maka Pantai Panjang akan ditata dan dikelola dengan baik sesuai aturan.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Reny Heryanti, pengembangan pariwisata harus adanya Perda RIPPDA. Jadi harus ada aturan di situ.

“Tidak ujuk-ujuk melakukan pembangunan, pengembangan ataupun pengelolaan. Itu semua harus ada aturannya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, memang saat ini Pemkot belum menyusun RIPPDA. Tapi dirinya dan kawan-kawan akan dorong Pemkot untuk segera menyusunnya.

“Syarat Perda RIPPDA harus ada naskah akademik. Maka, harus ada pendampingan dari universitas besar seperti ITB, UGM atau universitas lain yang memiliki jurusan kepariwisataan,” jelasnya.

Sedangkan itu, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengapresiasi bentuk inisiatif dewan ini. Dirinya akan segera menyusun RIPPDA secepatnya.

“Ya segera kita susun. Namun harus menyesuaikan dengan provinsi. Biar terintegrasi dan satu kesatuan, agar tidak tumpang tindih,” ungkapnya

Untuk diketahui, sampai saat ini belum ada secara tertulis terkait penyerahan pengelolaan Pantai Panjang dari Pemprov ke Pemkot Bengkulu.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.