Hearing Difasilitasi Wakil Rakyat Bersama Supir Angkutan Pasir Hasilkan Kaji Kembali Regulasi

REJANG LEBONG, PHR News.id – Dalam rangka untuk mendengar jejak pendapat (hearing) dikalangan supir angkutan pasir diwilayah Rejang Lebong maka jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rejang Lebong meliputi, Bupati Rejang Lebong yang diwakili oleh Asisten 1 Pranoto,SH,M.Si, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno,S.Ik,MH, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH, Perwakilan Kepala Kejari, Perwakilan Dandim 0409 dan segenap unsur Wakil Rakyat (DPRD) Rejang Lebong duduk bersama dalam membahas jalannya diskusi ini yang digelar diruang rapat Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Senin (15/11).

Koordinator Supir angkutan pasir Sumarto dalam forum rapat ini menyampaikan beberapa tuntutan-tuntutan penting yang terangkum berikut ini.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan di operasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah, lalu mohon dicabut pengumuman yang di buat oleh pemilik tambang karena membebankan pemilik kendaraan karena hanya menguntungkan sepihak, kemudian harga pasir per M³ (meter kubik) selama ini 1 engkel Rp. 250.000,-/ @Rp.82.500, minta di turunkan per M³ Rp60.000,- dan harga satuan di tambang kami mohon ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengusaha tambang tidak bisa semena-mena,” demikian tuntutan yang disampaikan Koordinator Supir angkutan pasir ini didepan forum publik rapat hearing ini, Senin (15/11).

Sementara itu, Anggota DPRD Rejang Lebong Wahono,SP mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil atau pasir bangunan nominalnya Rp60.000 per meter kubiknya.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan yaitu Pasal 6 :

(1) Badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 25 %
(2) Orang pribadi yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 20 %. Terkait dengan dasar tersebut pihak tambang tidak bisa seenaknya sendiri menaikkan harga satuan pada tambang,” demikian penjelasan Politisi Golkar yang juga alumni aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Dilain sisi, Asisten I Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH,M.Si yang mewakili Bupati Rejang Lebong mengatakan, bahwa dengan adanya pertemuan ini merupakan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terkait dengan aktifitas tambang galian C ini.

“Terkait dengan perizinan dan patokan harga satuan telah diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan aturan perundangan-undangan Undang-undang Nomor 22 tahun 2013. Disana disebutkan bahwa, Kabupten/Kota hanya mengambil pajak dari tambang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mendukung pembangunan daerah seperti pembangunan jalan dan insfrastruktur lainnya,” ungkapnya didepan forum publik hearing yang langsung diketengahi Ketua DPRD Rejang Lebong sebagai Pimpinan rapatnya.

Untuk diketahui, Korlap hearing supir tambang Sumarto dengan massa lebih kurang sekitar 20 orang. Kegiatan hearing rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, SH yang dihadiri unsur Forkopimda meliputi, Asisten I Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH yang mewakili Bupati, lalu turut serta hadir juga Kadis PTSP Kabupaten Rejang Lebong Afni Sardi,MM, sejumlah Politisi DPRD Rejang Lebong diantaranya Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya,ST dan Ketua Komisi 1 DPRD dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayatullah,A.Md, KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong Ipda Julius,SH dan sejumlah perwakilan supir angkutan pasir. (PHR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.