Dewan Dempo Dinilai RKHUP Penghinaan Terhadap Pemerintah membungkam Demokrasi

PHR Nesw.id, – Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler yang kurang setuju perihal RKUHP tindak pidana bagi masyarakat yang mengkritik pemerintah.

Ia menjelaskan pemerintah seharusnya melihat perbedaan antara kritik yang menyasar pribadi seorang presiden atau sebagai pemimpin pemerintahan.

“Maka kita lihat konteksnya apa, pencemaran nama baik itukan secara pribadi. Misalkan si B menjelek-jelekkan namanya pak jokowi dalam konteks apa dulu, apa presiden atau pribadi Jokowi,” kata Dempo, Senin, (11/07/22).

Lebih lanjut Dempo menjelaskan, jika yang dimaksudkan dalam RKUHP tersebut penghinaan secara pribadi maka sudah dimuat ke dalam pasal tindakan tidak menyenangkan.

“Kalau ini konteksnya presiden tidak boleh dilaporkan, masa masyarakat tidak boleh mengkritik presidennya,” sambung Dempo.

Ia meminta agar pemerintah dapat membedakan dan memahami seperti apa penghinaan dan kritik yang dilontarkan oleh masyarakat terhadap pemerintah.

“Nanti RKUHP itu menjadi alasan pemerintah untuk membungkam demokrasi. Seharusnya pemerintah harus jeli, mengapa masyarakat mengkritik dan itu menjadi bahan evaluasi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.