Mendikbud Tegaskan DAK Fisik Dikbud 2020 Tepat Guna dan Tepat Sasaran, DAK Fisik Lebong Disebut Berjamaah Masuk Kantong

LEBONG, Phrnews- berdasarkan informasi dari akun resmi kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2020 agar tepat guna dan tepat sasaran.

“DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat jelek dan dibikin menjadi sangat bagus,” demikian disampaikan Menteri Muhadjir saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Dikabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, seharusnya menjadi perhatian khusus lantaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 berbanding terbalik dari ungkapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sebab ada sekolah yang seharusnya di rehap, nyatanya sekolah (SD) yang sangat jelek tidak tersentuh di bangun ruang kelasnya

Tidak sampai di situ, berdasarkan penemuan data lapangan atas pengakuan pihak terkait (Kepala Sekolah/Identitas di Rahasiakan), atas penemuan tersebut di duga Kuat ada oknum memintak (FE) 13-15 % dari anggaran DAK Cair ke rekening Sekolah,tidak sampai disitu pihak diknas juga membuat jasa pembuatan SPJ-nya dengan tarif 1,5 juta.

Sejalan dengan itu ditemukan salah satu Kepala Sekolah yang ada di kecamatan Bingin kuning menjelaskan kepada media ini, bahwa sekolahnya telah mendapatkan Dana DAK namun Kepala Sekolah menyayangkan bahwa ada oknum mengaku dari diknas pendidikan memintak Uang/Jatah

“Bagaimana mau membangun sesuai anggaran kalau dinas pendidikan memintak Jatah”,identitas Kepala Sekolah di rahasiakan.

Sejalan dengan ini, media ini melansir Sahabatrakyat.com, LIRA juga mengungkap isi percakapan di WAG itu soal pihak-pihak yang disebut-sebut sebagai yang akan menerima setoran dari pungutan 15 persen itu nantinya. Mulai dari jaksa (1 %), polisi (2 %), kepala dinas (2%), PPTK (3%), bupati (3%), pusat Jakarta (15), konsultan (1%), PU (1%), sekdis (0,5%), dan 1,5 % untuk administrasi spj”

Hal ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020. (Redaktur Pelaksana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.