Cegat Masuk Wilayah Bengkulu, BNNP Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja

BENGKULU, PHR News.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu patut diacung jempol dan diapresiasi.

BNN Provinsi Bengkulu dibawah Komando Supratman,SH pada momen press release (press rilis) yang diselenggarakan BNN Provinsi Bengkulu pada tadi pagi Sabtu (16/10) dengan berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram Narkotika jenis Ganja sebanyak 143 kilogram yang ditaksir dengan harga Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).

Kronologis kejadian sebagaimana disampaikan Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman,SH bahwa,
pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapat informasi dari warga bahwa akan ada kurir pembawa narkotika golongan 1 jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat dari Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat menuju Kota Bengkulu.

“Setelah kami segenap Tim BNN Provinsi Bengkulu mendapat informasi tersebut dari warga sekitar, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu yang dipimpin oleh Plt Kepala Seksi Intelijen AKP Eka Chandra,SH,MH langsung melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 14.15 WIB di Jl. Raya Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, tim BNNP kita mendapati mobil truk warna kuning dengan Nomor Polisi BA 8782 BU yang dicurigai sebagai pembawa ganja tersebut sedang melintas, perlu dijelaskan juga bahwa sebelumnya Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu sudah berkoordinasi dengan pihak POLRES Rejang Lebong dan KORAMIL setempat, koordinasi dan sinergitas ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, lalu akhirnya tim gabungan tersebut melakukan penyetopan dan menemukan 3 (tiga) orang yang berada di dalam mobil tersebut dengan identitas sebagai berikut:

Pertama, inisial RY (24 tahun) sebagai Sopir yang diduga sebagai tersangka, kedua inisial AR (29 tahun), dan ketiga inisial EN (39 tahun) sebagai penumpang truk tersebut yang juga merupakan warga Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
selanjutnya dengan disaksikan oleh ketiga orang dan warga masyarakat sekitar tim langsung melakukan penggeledahan pada truk yang dikemudikan oleh RY dan dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 6 (enam) karung besar diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja yang terdiri dari
5 (lima) karung berisi 25 bal, 1 (satu) karung berisi 18 bal, dengan jumlah berat 143 (seratus empat puluh tiga) kilogram dengan taksiran uang lebih kurang sebanyak Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah),” jelas Supratman,SH Kepala BNNP Bengkulu dalam press rilisnya yang digelar didepan publik Wartawan dan Reporter dari berbagai media di Provinsi Bengkulu, Sabtu (16/10).

Ditambahhkan Kepala BNNP Bengkulu yang juga Putra Daerah asli asal Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan juga pernah Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang dan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Barat ini bahwa, dalam aksinya tersangka mengelabui petugas dengan menggunakan modus operandi
menyamarkan barang bukti ganja dengan menumpuk karung-karung yang berisi pupuk kadang dicelah-celah karung yang berisi ganja.

“Dari seluruh ganja yang disita bisa menyelamatkan 143 ribu orang yang akan menyalahgunakan Narkotika di Provinsi Bengkulu ini. Kemudian dari keterangan tersangka RY bahwa barang bukti berupa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial “P” yang saat ini mendekam di LAPAS Kabupaten Agama Provinsi Sumatera Barat, selain itu tersangka “RY” juga menjelaskan bahwa peredaran barang tersebut selain di Kota Bengkulu juga ditujukan ke DKI Jakarta. Saat ini tersangka yang diamankan tersebut sedang diperiksa guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan tersebut,” sampai Kepala BNNP kembali didepan Wartawan.

Terakhir Kepala BNN Provinsi Bengkulu ini menuturkan, adapun pasal yang diterapkan
pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, lalu pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), kemudian pasal 111 ayat (2) dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1(satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan terakhir pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. (Redaksi Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.