Cabuli Anak dan Cucu Kandung, Pria 48 Tahun Ditangkap Polisi

Hukum, PHR News.id-Seorang kakek di tangkap Polda Bengkulu lantaran mencabuli anak dan cucu kandung, Kota Bengkulu.

“Berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial AS ( 48 ) warga Kota Bengkulu yang juga merupakan ayah dan kakek kandung korban,” Ungkap Kanit PPA AKP Nurul Huda

Huda menjelaskan Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah di setubuhi oleh pelaku, melainkan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga sudah sering dirinya gauli beberapa kali di rumahnya sendiri.

“Tersangka AS ditangkap pihaknya pada hari Senin (20/12) sore setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap mawar (6) dan bunga (12) yang merupakan cucunya sendiri,” terang Kanit PPA hari ini (22/12/21).

Ia menerangkan Motif tersangka dalam melakukan aksi cabulnya terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.

”Pengakuan pelaku,dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri ” terang Kanit PPA.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.