Bengkulu, PHR News.id. Surat yang dilayangkan organisasi panglima hukum rakyat nomor : 39/PHR-BKL/A.1/08/01/2021 permohonan permintaan data laporan hasil pemeriksaan Pemerintaah Kabupaten Rejang Lebong tahun. 2018-2019, tertuju kepada Kepala Perwakilan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Bengkulu dikabulkan permohonan tersebut melalui humas BPK RI Bengkulu menyerahkan data dalam rangka menjalaankan tugas informasi dan komunikasi kepada publik (02/02/2021).
Organisasi panglima hukum rakyat meminta data hasil pemeriksaan anggaran yang telah digunakan pada tahun 2018-2019 Pemerintaah Rejang Lebong dengan tujuan :
1. Undang-Undang no 14 tahun 2018
2. Sosial Control
“Data berbentuk copy kaset : 08018021. PHR. LHP. 2018-2019 telah di terima langsung oleh ketua umum phr Provinsi Bengkulu Muhammad iqbal S,sos, MH di kantor Bpk RI Bengkulu jl. Adam Malik KM 8 Gading Cempaka, Bengkulu. Untuk tindak lanjut data ini tunggu saja,” ujar Iqbal