Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Kampanye Dukung Peserta Pemilu

Bengkulu, Phrnews.id – Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menegaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ikut serta dalam kampanye mendukung peserta Pemilu, ASN itu harus netral. Hal tersebut disampaikan Irwan menanggapi pertanyaan phrnews.id menjelang Pemilu 2024.

“Terkait sanksi pelanggaran sebaiknya konfirmasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu mudah-mudahan informasinya lebih detail,” kata Ketua KPU Irwan Saputra, di Kantor KPU Provinsi, Bengkulu, Rabu (28/12/2022).

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan jika ada oknum ASN yang ikut politik praktis dan terbukti bersalah, maka UU PNS dan SKB harus ditegakkan.

“Jadi kita sudah punya surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan, ini merupakan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI. Maka dari itu, melarang ASN untuk berkampanye mendukung peserta pemilu, dan jika terbukti melanggar bisa diberikan sanksi,” tegasnya.

Sementera itu, Dosen Hukum Tata Negara UIN FAS Bengkulu Muhammad Iqbal, M.H. mengatakan aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS.

Dalam pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, Calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

  • PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara ikut kampanye,
  • menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,
  • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain,
  • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
  • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,
  • selama dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
  • selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau
  • memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Sanksi bagi PNS yang Ikut Kampanye.

“PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat, menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Sementara itu, hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.