Alasan SK PHR Yayasan Al Fatihah Akan Dicabut Sementara Waktu, Ketua PHR Berencana Mengundurkan Diri

Bengkulu, PHR News.id-Organisasi Panglima Hukum Rakyat Yayasan Al Fatihah SK akan dikeluarkan Pencabutan Sementara Waktu 1. Provinsi Bengkulu, 2. Rejang Lebong, 3. Kota Bengkulu, 4. Lebong, pada Senin 07 Juni 2021, surat resmi akan dikeluarkan.

“ Saya juga akan berencana mengundurkan diri sebagai Ketua Panglima Hukum Rakyat Yayasan Al fatihah Karena Organ gerak ini saya yang mendirikan maka saya juga yang memiliki hak prerogative untuk mencabut SK tersebut.”

Alasanya Panglima Hukum Rakyat harus dipimpin oleh orang yang benar menguasai hukum, juga bisa melindungi dirinya dalam situasi kondisi apapun, dan saat ini dengan usia saya yang 2 tahun lagi akan meninggalkan usia kepemudaan 31 tahun, maka dari itu saya sudah tidak sanggup lagi memimpin organisasi panglima hukum rakyat juga hal yang sama saat ini anggota belum tentu siap seperti selama ini saya mengatur laju nya roda organisasi pangllima kecuali benar ada yang siap dalam segala hal.

Namun bukan berarti saya tidak menyiapkan setelah SK ini dicabut masing-masing anggota di perbolehkan bergabung diusaha yang sudah saya siapkan memang kita memulai dari bawah namun yakin lah Sang Pencipta tidak tidur dan Rezeki tidak akan tertukar namun tetap tidak meninggalkan perarturan sebagaimana mestinya atau ingin mencari tempat yang lain silahkan saja.

“Entah apa yang mendorong saya untuk melakukan ini karena saya sudah mulai memikirkan masa depan kedua orang tua yang sudah mulai menua, juga untuk orang yang menaruh harapan pada saya, untuk urusan hukum kita percayakan lah pada penegak hukum yang bertugas terkait hal tersebut.” ujar Dnk iq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.