Walikota Helmi Tegaskan ASN Ikuti Aturan Pemerintah Pusat Larang Mudik

Kota Bengkulu, PHR News.id – Sejalan dengan regulasi Pemerintah Pusat yang tidak memperbolehkan mudik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk tidak mudik lebaran.

Sebagaimana larangan mudik diberlakukan dari tanggal (22/4/2021) – (24/5/2021). Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan Pemkot akan mengikuti peraturan Pemerintah Pusat.

“Disini sudah jelas bahwa Pemkot bagian dari Pemerintah Pusat. Jadi, untuk kebijakan tentu kita sama tetap melarang mudik,” tuturnya, Jumat (23/4/2021).

Helmi menjelaskan kebijakan ini dilakukan ialah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, baik di Kota dan Provinsi Bengkulu.

“Boleh dilihat di India angka terpapar Covid-19 semakin meningkat, bahkan dua kali lipat. Disini, pemerintah hadir untuk menjaga warganya, tolong dipahami hal itu. Semua mekanismenya sudah disusun untuk mengamankan kebijakan tersebut,” tambahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.