Wakil ketua MOI , Muhamad Iqbal : Perihal Pergub Nomor 31 Keluar Materi

PHR News.id – Terkait Pergub nomor 31 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bengkulu H. Rohidi Mersyah dinilai bertentangan dengan Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 Bab V pasal 15 Kemerdekaan Pers itu sendiri.

Muhammad Iqbal, MH wakil ketua MOI berstatemen, Pemerintah tugasnya menjalankan UU, memang pemerintah berwenang membuat peraturan dalam penetapan peraturan pemerintah selagi tidak menyimpang dari materi yang di atur ini secara hukum tata negara.

“Terkait Pergub No 31 tahun 2021, yang di tanda tangani Gubernur Bengkulu itu menyimpang dari materi yang di muat UU Pers No 40 tahun 1999 ya Bab V Dewan pasal 15. Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuk dewan Pers yang Indevenden,” katanya dalam konferensi pers di kantor rekan koalisi media FMMB.

Lanjut pria lulusan terbaik Hukum Tata Negara UINFAS Bengkulu itu, Fungsi Tugas Dewan Pers, Melakukan kajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaa kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupaya penyelesain sengketa pengaduan masyrakat atas kasus- kasus yang berhubungan dengan pemerintah, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi- organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawan, mendata perusahan Pers

“Dalam rangkaian materi UU No 40 tahun 1999 tidak menyebut tugas Gubernur dalam menentukan kualifikasi media yang menyebarkan informasi melalui media masa yang telah memenuhi,” cetusnya

Kemudian, Terdaftar dan terverfikasi administrasi di dewan pers poin H. Wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat uji kompetensi, melampirkan bukti pemberitaaan tentang pemerintah daerah 2 bulan ter akhir.

“Intinya Pergub 31 2021 cacat secara hukum tidak memiliki dasar UU pokok pers 40 tahun 1999 yang menjadi acuan dewan pers dalam penyusunan peraturan,” tandasnya.

Diakhir, ia mencetuskan Gubernur di nilai mengambil tepoksi kerja dewan pers dalam membuat peraturan pers.

“Ini Gubernur Bengkulu atau Gubernur Dewan Pers,” akhirinya. (PHR-03/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.