Tersangka Penganiayaan Petani Ditangkap

Hukum, PHR News.id-Seorang pemuda inisial IH (26) warga Desa Batu Ejung, Kecamatan, Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Pemuda yang berprofesi sebagai tani tersebut diamankan Polsek Teramang Jaya pada Rabu (15/12/2021) sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 578 / XII/ 2021 / BENGKULU /RES MM / SEK TERAMANG JAYA tgl 15 Desember 2021, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Kapolres MM AKBP Witdiardi, S.Ik., M.Si., melalui Kasie Humas AKP Anwar menerangkan, usai beberapa jam menerima laporan dari korban, pihaknya berhasil menangkap tersangka tak jauh dari kediamannya dan pada saat ditangkap tersangka bersikap koperatif.

”Tersangka kita tangkap selang beberapa jam dari laporan korban kita terima,” ungkap Kasie Humas Polres MM.

Kasie Humas menjelaskan, saat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres MM guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

” Kita masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkas Kasie Humas Polres MM. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.