Terpidana Korupsi Alkes RS Unair Dieksekusi KPK ke Rutan Pondok Bambu

Nasional, PHR News.id-Berdasarkan Keterangan Tertulis Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (9/8/2021).

PT Anugrah Nusantara, Minarsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021)

“Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar dia.

Ali mengatakan, Minarsih juga dibebankan untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar.

Selain Minarsih, kasus ini juga menjerat Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo.

Selain itu ada juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah Permai Grup. Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dollar AS atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dollar AS.

Kemudian, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Anugrah Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.