Terbitnya Kepdirjend 1143 Tahun 2024 Langkah Pertama UIN FAS Bengkulu dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

PHRNews.id– Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu telah merespons cepat terhadap terbitnya Kepdirjend 1143 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS).

Keputusan ini, yang dikeluarkan pada bulan Februari 2024, menjadi kekuatan baru bagi Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dalam menjalankan mandat.

Langkah pertama yang diambil oleh SATGAS PPKS UIN FAS Bengkulu adalah penguatan kapasitas anggota satuan tugas. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam kepada anggota SATGAS PPKS tentang peta jalan implementasi Pengarusutamaan Gender UIN FAS Bengkulu menuju perguruan tinggi yang responsif terhadap isu gender.

Hal ini meliputi peningkatan pengetahuan terkait Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1143 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta sistem layanan dan pengadministrasian kasus.

Dalam upaya mencapai tujuan ini, PSGA menghadirkan narasumber terkemuka seperti Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D. dari Komnas Perempuan, Iptu Septy Andriani, SH. dari Polda Bengkulu, Evi Elvina Dwita, SH dari WCC Bengkulu, dan Ainul Mardiati, MH dari APSIFOR Bengkulu. Kolaborasi lima narasumber ini memberikan penguatan kepada SATGAS PPKS terkait perspektif gender, hukum terkait kekerasan seksual, sistem layanan, dan pengadministrasian kasus.

Kegiatan penguatan kapasitas ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 29-30 April 2024, diikuti oleh 38 anggota SATGAS PPKS, terdiri dari 14 laki-laki dan 28 perempuan. Anggota satuan tugas ini dipilih berdasarkan rekomendasi dari fakultas dan unit pelaksana, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Prof. Dr. Khairudin, M.Ag., Koordinator Pokja Pengarusutamaan Gender UIN FAS Bengkulu, secara terpisah menyampaikan apresiasi atas pembentukan SATGAS PPKS. Beliau berharap melalui satuan tugas ini, kampus yang bebas dari kekerasan dan aman bagi semua dapat tercapai.

Rektor UIN FAS Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd., juga memberikan dukungan penuh terhadap SATGAS PPKS, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

Ahmad Syarifin, M.Ag., Kepala PSGA, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan universitas atas dukungan penuh yang diberikan, baik dalam pendanaan maupun fasilitas. Acara penguatan kapasitas ini juga ditandai dengan peluncuran Hotline Pengaduan melalui WhatsApp (0822-8215-2205) dan email ([email protected]), diharapkan dapat mendorong warga kampus untuk berani melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami atau saksikan. SATGAS PPKS siap memberikan layanan, pendampingan, dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Dengan langkah-langkah konkret ini, UIN FAS Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta memberikan peran aktif dalam mewujudkan pengarusutamaan gender dalam dunia pendidikan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.