Sosialisasi Sertifikat dan Tandatangan Elektronik di Sistem Aplikasi Pemkab Seluma Secara Virtual

SELUMA, PHR News.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat dan Tandatangan Elektronik di Sistem Aplikasi Pemerintah Kabupaten Seluma secara Webinar, Rabu (20/01/2021) di Dinas Kominfo Seluma.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma H. Hendarsyah, S.I.P., M.T. pada kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai moderator dan sebagai narasumber yaitu Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jakarta Rinaldi, S.Sos., M.T.I. dan Sandiman Pertama Rachmadian Prima Sastyo.

Sosialisasi yang diikuti perwakilan dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma ini disambut dengan baik dilihat dari antusiasnya para peserta mengajukan beberaoa pertanyaan.

Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rinaldi, S.Sos., M.T.I. menyampaikan bahwa tanda tangan elektronik sah di mata hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.

Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

“Tanda tangan elektronik membantu memenuhi 3 aspek keamanan informasi, yakni autentikasi (keaslian) pengirim/penerima, Integritas (keutuhan) data, dan mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi),” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.