Kota Bengkulu, PHR News.id- Sidak Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu dan Dinas Sosial Kota Bengkulu ke makam merah putih senin, (15-03-2021).
Mereka harus memastikan terkait makam menjadi tempat relokasi pemakaman Umum (TPU) taman bahagia yang berlokasi di air sebakul berjalan dengan baik.
Adakah kendala yang terjadi dilapangan, sehingga dapat di carikan solusinya.
Dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 DPRD Kota Bengkulu. Teuku Zulkarnain didampingi anggota yakni Ariyono Gumay, Roni Tobing dan beberapa anggota lain. Ada beberapa masukan terkait makam merah putih.
“Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain menyampaikan Pertama adalah Terkait makam merah putih yang menjadi relokasi bagi pemakaman taman bahagia milik pemerintah yang di air sebakul.” himbaunya
Pemerintah memerlukan lahan untuk perkantoran, warga yang dimakamkan disana, harus direlokasi memang solusinya pemerintah menyediakan relokasi oleh karena itu, kita lihat kesiapan pemerintah. kata Teuku
Kami inginkan bahwa sarana dan prasarana ini di lengkapi misal jalan di perbaiki dilokasi ini. untuk mempersiapkan, jika terjadi hujan deras pada saat pemakaman berlangsung, jalankan menjadi becek . benarnya
Didoser dengan baik agar jangan ada yang rendah dan tinggi sehingga memudahkan orang di makamkan disini, Sesegera supaya tidak ada alasan ahli waris menolak di tempatkan yang sudah disiapkan. tambahnya
Aryono Gumay menyampaikan pada saat pembahasan anggaran APBD tidak masuk relokasi kuburan, perlu kita ketahui bersama untuk pemindahan perlu biaya dari menggali sampai menanam kembali. ungkapnya
Pemindahan ini kita kaji secara konferensip di paripurna baik itu kesiapan disitu maupun disini serta kesiapan di anggaran.kata aryono
Kadinsos Kota Bengkulu salah satu kerja kami mengurus pemakaman berdasarkan permendagri Negri no 50, kedepanya tidak bisa di anggarkan. terangnya
Cuma sekarang ini kita masih tahap mediasi pada ahli waris dari jumlah sekian banyak, ada yang mau pindah.kami selalu melakukan pendekatan pada tokoh masyrakat sekitar, demi kemajuan kota kita ini. Lahan seluas 4 hektar, 2 hektar untuk pemakaman agama islam, 2 hektar pemakaman non islam. tambanya (adv)