PUPR Kabulkan Permohonan PHR Yayasan Al fatihah Pada Sidang Mediasi Lanjutan

Bengkulu, PHR News.id – Berdasarkan Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 003/III/KIP-BKL-PSI/2021, Komisi Informasi Bengkulu antara PHR Yayasan Al fatihah Bengkulu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu pada Selasa, (27/04/2021).

PUPR serahkaan Data yang di minta PHR Yayasan Al Fatihah sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Di hadapan Drs. Murdan Lair, SH Sebagai Mediator yang merupakan mantan hakim peradilan negri sebelumnya .

PHR Yayasan Al Fatihah menjalani persidangan berhadapan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu yang dikuasakan bagian perencanaan kris hadir pada sidang mediasi lanjutan bersedia memberikan informasi yang di minta sesuai permintaan PHR pria yang di kenal memiliki tanggung jawab yang menjadi utusan Pupr berhadapan dengan PHR merupakan pilihan tepat sebagai perpanjangan tangan pupr.

“Ketua Umum PHR Provinsi Bengkulu, Muhammad Iqbal, S.Sos, MH menyampaikan, dirinya sudah melihat dan menerima data tersebut sesuai yang pihaknya inginkan sebagaimana mestinya UU No 14 Tahun 2008. ,” Ucapnya Pria yang dikenal akrab dengan slogan slow tapi pasti ini.

Disampaikan Drs. Murdan Lair, SH bahwa nanti kedua belah pihak akan di panggil kembali mendengar pembacaan hasil kesepakatan mediasi pada sidang putusan. Ujar Pria bersuku serawai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.