PUPR Akui Legalitas PHR Yayasan Al fatihah Pada Pemeriksaan Sidang Awal

Bengkulu, PHR News.id – Berdasarkan Perintah Majelis Komisioner Yang Memeriksa Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 003/III/KIP-BKL-PSI/2021, Panitera Komisi Informasi Bengkulu memanggil kedua belah pihak PHR Yayasan Al fatihah Bengkulu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu pada Selasa, (20/04/2021).

Berlanjut Pada sidang awal pemeriksaan legalitas Teryata PUPR mengakui setelah mengecek legalitas PHR Yayasan Al fatihah awalnya pihak PUPR mencerca lewat pertanyaan dengan dasar aturan seputar legalitas PHR, semua itu dapat dimentahkaan dengan Muda oleh Pria yang sering di sapa Dnk iq yang merupakan Magester Hukum Tata Negara ini .

PHR Yayasan Al Fatihah menjalani persidangan berhadapan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu yang diwakili bagian perencanaan kris hadir pada sidang pertama bersedia memberikan informasi yang di minta pada sidang saat dimediasi.

Ketua Umum PHR Provinsi Bengkulu, Muhammad Iqbal, S.Sos, MH menyampaikan, dirinya kecewa karena permohonan yang di minta tidak sesuai yang pihaknya inginkan, terlepas nanti apa hasil nya akan selesai mediasi atau lanjut pada ajudikasi itu sesuai dengan sebagaimana mestinya UU No 14 Tahun 2008. ,” ucapnya Dank Iq.

Dirinya mengaku sidang akan dilanjutkan pada selasa,(27/04/2021), dengan agenda mendengar jawaban ketua PHR yayasan Al fatihah menerima mediasai dengan data yang diberikan atau lanjut ajudikasi karena data tidak sesuai diberikan. Ujar Pria yang di kenal slogan Slow Tapi pasti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.