Organisasi PHR Angkat Bicara

Kota Bengkulu, PHR News.id-Organisasi Panglima Hukum Rakyat Menyikapi isu duga terhadap PPTK di Sekertariat DPRD Provinsi Bengkulu bermain Anggaran dana LS dan Aspirasi itu tidak lah benar.

Berkaca pada sepantauan Organisasi Panglima Hukum Rakyat semua itu berjalan sudah sesuai prosedur yang benar berdasarkan aturan yang berlaku atas sikap ini, Ketua Umum Panglima Hukum Rakyat (PHR) Provinsi Bengkulu, Muhammad Iqbal, MH angkat bicara, Minggu (05/12/2021).

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum silahkan saja ormas manapun untuk menyampaikan aspirasi, namun harus sesuai dengan data dan fakta agar tidak menjadi bumerang untuk ormas tersebut.

“Saya yakin Polda Bengkulu akan bekerja berdasarkan fakta dan data yang benar berdasarkan mekanisme hukum karena pihak kepolisian cerdas semua tidak mudah termakan oleh isu tanpa memiliki dasar hukum,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan media sudah memiliki mekanisme badan hukum yang jelas sepantuan kami Organisasi Panglima Hukum Rakyat.

“kami pun berencana menggelar aksi ratusan masa namun akan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Mantan Ketua PKC PMII ini juga menegaskan menyikapi isu tersebut jangan lah panik itu kan hanya isu,sah-sah saja di bolehkan UUD menyatakan pendapat.

“Namun jika mengarah pada pencemaran nama baik disarankan untuk menempuh jalan mekanisme hukum yang harus di ambil,” ungkapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.