Jalin Koordinasi, 21 PAI Non PNS Diberi Pembekalan

Rejang Lebong, PHR News.id – Dalam rangka menjalin koordinasi dan meningkatkan kinerja serta sinergisitas antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dengan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS menyebar disemua lini sektor KUA-KUA Kecamatan maka melalui Bimas Islamnya menggelar ‘Forum Pertemuan Rutin Bulanan’ sekaligus ‘Pembekalan atau Pembinaan Urgen’ bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang dilaksanakan belum lama ini di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Saat dikonfirmasi Jurnalis PHR News.id, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Dr. H. Nopian Gustari,S.Pd.I,M.Pd.I melalui Kasi Bimas Islamnya Drs. H. Akhmad Hafizuddin,MH.I menyampaikan, berdasarkan arahan urgen dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong tentang tupoksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS maka berhubung masih dalam suasana penderita Covid-19 pertemuan rutin bulanan PAI Non PNS se-Kabupaten Rejang Lebong ini dibagi dalam lima tahap dimulai dari tahap pertama 21 orang untuk dibulan Oktober ini hingga berakhir pada Bulan Februari 2022 mendatang.

“Ya benar. Berhubung masih dalam suasana Pandemi Covid-19 maka rapat rutin bulanan PAI Non PNS Kabupaten Rejang Lebong kita dibagi dalam 5 tahap dulu, untuk tahap pertama atau angkatan pertama ini diikuti sejumlah 21 orang terdiri dari, 3 delegasi dari PAI Non PNS Kecamatan Curup Kota, 3 Curup Tengah, 3 Curup Timur, 3 Curup Utara, 3 Curup Selatan, 3 dari Kecamatan Bermani Ulu dan 3 Bermani Ulu Raya (BUR) jadi total 21 orang PAI Non PNS untuk gelombang pertama ini, selanjutnya berdasarkan jadwal secara bergiliran hingga tuntasnya nanti sampai di bulan Februari 2022 mendatang,” jelas Hafiz sapaan akrab Kasi Bimas Islam Kankemenag Rejang Lebong pada PHR News.id, Minggu (10/10).

Ditambahkan Hafiz, adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya memberikan informasi terbaru yang berkaitan dengan tupoksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS, menjadi wadah untuk diskusi menyampaikan pendapat terkait isu-isu keagamaan yang berkembang dimasyarakat, meningkatkan kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS, Penyuluh Agama Islam khususnya Non PNS mampu menjadi fungsi informatif, edukatif dan fungsi advokatif bagi masyarakat dan terakhir dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh Agama Islam (PAI) dapat menjaga keutuhan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ya jadi intinya kelima ini tujuan dari kegiatan forum pertemuan rutin bulanan PAI Non PNS kita tersebut diharapkan bisa saling bersinergi dan menjaga marwah Penyuluh Agamanya dalam kehidupan sehari-harinya,” tutupnya dengan penuh optimis. (Redaksi Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.