HOAXS Razia Masker Denda RP 250.000

PHR NEWS.ID- Sebuah informasi menyebutkan polisi akan mengadakan razia masker dengan denda Rp 2 50.000 bagi yang melanggar beredar di media sosial.

Dari konfirmasi dilakukan phrnews.id informasi tersebut tidak benar atau hoaxs.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan info tersebut hoax.

“Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di Bengkulu namun beberapa provinsi juga menyebar. hoax seperti ini juga pernah mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh media oline phrnews.id pedoman media siber ini Senin (07/01/2022).

Lebih lanjut Sudarno menjelaskan Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum.

“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19 berupa 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Selain itu Ia mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tau kebenarannya.

“Silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu,” jelasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.