Enam IAIN Resmi Berubah Jadi UIN, Kemenag RI Sampaikan Harapan

Jakarta, PHR News.id – Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) secara resmi berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Efek dari perubahan ini menambah jumlah UIN di Indonesia menjadi berjumlah 23 UIN.

Perubahan dari IAIN ke UIN ini resmi setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Secara resmi, Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021 lalu.

Perpres tersebut dibuat sebagai mandat untuk mengintegrasi ilmu agama Islam dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini pun ditegaskan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

“UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam,” ujar Yaqut, dikutip detikEdu pada Sabtu, (29/5/2021).

Artinya dengan perubahan identitas menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Tetapi didukung dengan program pendidikan tinggi ilmu lain pula.

Adapun harapan Menteri Agama pada transformasi ini agar UIN lebih banyak menarik lulusan terbaik dari madrasah. Sebab menurutnya terdapat peningkatan mahasiswa baru UIN yang masih kurang wawasan Islamic Studies-nya.

“Saya akan mendorong alumni Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, dan Madrasah Aliyah yang lain, dengan berbagai diversifikasinya, untuk melanjutkan ke UIN,” imbuhnya.

Berikut daftar enam IAIN yang berubah bentuk menjadi UIN.

6 IAIN yang Berubah Menjadi UIN

1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021);
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021);
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021);
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021);
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021); dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.