Dua Remaja Ditangkap Polisi Edar Obat Terlarang

REJANG LEBONG, PHR News.id – Satgas (Satuan Tugas) Ops Pekat Nala tahun 2021 Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Tim yang dikomandoi IPDA Wisnu A dan IPDA Rudi Sampurno tadi malam Senin (26/04) mengamankan terduga pemilik dan pengedar Pil Heximer Trihexyphenidexl (Samkodin).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Ici Marlinda, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang remaja pria inisial FA Alias A (20) dan NP Alias N (23).

“terduga pelaku diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah beserta barang bukti 65 paket kecil isi 5 Butir/paket, 324 butir di dalam botol plastik bening, 80 plastik Klip bening kecil, Uang sejumlah Rp. 131.000,00 dan 1 botol plastik putih kosong” tambahnya.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Rejang Lebong,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.