Delegasi OPD, Lurah dan Camat Dibekali Tekhnis Pengelolaan Limbah Domestik

REJANG LEBONG, PHR News.id – Puluhan peserta dari berbagai delegasi perwakilan instansi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tadi pagi hingga berakhir siang hari ini Selasa (19/10) mengikuti ‘Workshop Akhir Pendampingan Penyusunan Rancangan Perdana tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2021’ yang dipelopori Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bengkulu Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia (KEMENPUPR RI).

Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Kawasan Permukiman BPPW Provinsi Bengkulu Irwansyah,ST,M.Si mengungkapkan, Workshop Akhir Pendampingan Penyusunan Rancangan Perdana tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2021 yang di ikuti hampir lima puluhan peserta ini bertujuan agar masing-masing stok holder disemua OPD terkait bisa memahami akan pengetahuan limbah domestik rumah tangga dan hal lainnya menyangkut kesehatan lingkungan masyarakat.

“Ya benar. Harapan kita BPPW Provinsi Bengkulu dibawah naungan Direktorat Jenderal Sarana Prasarana (Sanpras) Kawasan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPUPR RI) untuk Pemkab Rejang Lebong kedepannya ada Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mengatur bahwa lingkungan yang baik dan sehat mutlak untuk diupayakan oleh semua lapisan masyarakat terkhusus disini masyarakat Rejang Lebong,” jelas Irwan sapaan akrab Pejabat BPPW Provinsi Bengkulu ini saat diwawancarai sejumlah Wartawan dilokasi acara siang ini, Selasa (19/10).

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasana (Sanpras) BAPPEDA Kabupaten Rejang Lebong Yusuf,SE mengatakan, pihak Pemkab Rejang Lebongnya melalui BAPPEDA nya dengan berkoordinasi langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan selalu siap mengupayakan agar pengelolaan air limbah domestik ini masuk dalam draf pengajuan RAPERDA di Tahun 2022 mendatang.

“Insya Allah semuanya dalam proses berjalan. Mudah-mudahan pengelolaan air limbah domestik ini kedepannya ada payung hukum yang mengatur semuanya ini dalam bentuk PERDA (Peraturan Daerah) yang nantinya akan disahkan di Paripurna DPRD setelah semua tahapannya selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui menurut disampaikan Panitia Penyelenggara Kegiatan BPPW Provinsi Bengkulu bahwa, kalangan peserta workhsop ini terdiri dari delegasi-delegasi OPD terkait, Lurah, Camat dan sejumlah LSM serta penggiat aktivis peduli lingkungan. (Redaksi Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.