Dalam Genggaman Firli Bahuri Bola Panas KPK

Jakarta, PHR News.id – Dalam genggaman Firli Bahuri bola panas atas Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengatakan TWK tak bisa serta merta menjadi dasar memberhentikan bagi 75 pegawai KPK yang tak lulus tes tersebut.

“Jokowi menyatakan bahwa hasil tes harus menjadi langkah evaluasi, baik untuk para individu maupun KPK secara kelembagaan. Di sisi lain, peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai sedikit pun.”

“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.”

Namun dua hari setelah Jokowi buka suara, Ketua KPK Firli Bahuri belum juga mengambil sikap untuk mencabut SK penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah. Pimpinan KPK masih mau berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait nasib puluhan pegawai tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sikap Jokowi mengenai polemik TWK ini sudah tepat. Dengan demikian, menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri harus menganulir keputusannya terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

“Konsekuensinya Firli harus membatalkan keputusan penonaktifan 75 orang pegawai KPK itu,” kata Fickar saat dihubungi , Rabu (19/5).

Fickar mengatakan terjadi salah tafsir alih status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, begitu UU KPK berlaku, seluruh pegawai KPK otomatis menjadi ASN.

Menurut Fickar, tes wawasan kebangsaan itu juga seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN. Mengingat, tes masuk KPK sejak awal harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN.

“Karena itu jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan dengan instruksi Jokowi tersebut seharusnya iklim kerja di KPK kembali membaik. Selama Firli menjabat, kata dia, internal KPK kerap mengalami gejolak sehingga kinerja lembaga antikorupsi itu kendor.

Fickar menyebut empat komisioner lainnya juga perlu mendorong agar Firli mengikuti instruksi Jokowi.

“Empat komisioner lain harus mendorongnya, itu Jokowi sebagai kepala negara, dan KPK sekarang di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, karena itu Menkopolhukam Mahfud MD pun harus menegur Ketua KPK,” ujarnya.

Fickar pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap memproses laporan 75 pegawai terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan terkait dengan pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

“Laporan itu sebagai proses dari tindakan keliru yang dilakukan secara sengaja, Dewas harus memprosesnya, ini indikator dari kelemahan seorang pemimpin yang bersifat otoriter,” katanya. (Red)

Sumber : CCN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.