Bapemperda : Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Rakyat

Kota Bengkulu, PHR News.id- Bapemperda DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak memberatkan rakyat terkait dengan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, Senin, (13/09/2021).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan, Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyrakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyrakat sebelum menaikan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemic yang belum berakhir,” ujar Solihin

Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti meminta agar pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi.

“Walaupun tujuanya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyrakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi,” kata Reni.

Dari rapat pembahasan ini mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bapemperda, diantaranya perhitungan konkrit terhadap NJOP, data mengenai Wajib Pajak, alasan menaikan NJOP hingga meminta adanya skema baru dalam melakukan penarikan PBB.

Dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenahkan sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi system kualifikasi yakni untuk NJOP Rp.0 sampai dengan Rp.500 juta dikenakan tariff sebesar 0,04 persen.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB.

Besarnya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.