Peranan Hukum Internasional Dalam Melindungi Tenaga Kerja Wanita Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Nama Penulis   : Dara Shinta Camelia
Nim            : 1911150065
Jurusan        : Hukum Tata Negara
Fakultas       : Syariah
Kampus         : Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

PHR NEWS.ID-Pelecahan seksual marak terjadi di diberbagai wilayah, bukan hanya di kanca nasional saja tapi pelecehan seksual kerap terjadi di kanca internasional.

Berita yang tersebar luas di media social ataupun Koran serta disitus telivisi sangat memperjelaskan bahwasanya TKW Negara Indonesia  sering menjadi korban dari tindakan pelecehan seksual.

Pada tahun 2011 terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual dan 535 orang perempuan pekerja migran yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil akibat dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pada tahun 2013 terdapat 14 orang tkw yang menjadi korban pelecehan seksual oleh majikannya atau orang yang mereka rawat di chung li, Taiwan. Pada tahun 2020 terdapat 1 orang TKW yang bernama komalasari (32) asal kecamatan purwasari, kabupaten karawang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh majikannya diarab Saudi.

Kerentanannya diperparah oleh belum tersedianya layanan pemerintah di luar negeri yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban.

Selama ini, pemenuhan hak korban baru sebatas mengantarkan mereka ke rumah atau dikembalikan ke keluarga.

Serta untuk kasus komalasari sendiri pihak keluarga sempat melaporkan kasus tersebut ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertans) kabupaten karawang. Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak tersebut.

Dari penjabaran diatas maka dapat kita lihat bahwasannya peranan dari hukum internasional ini masih kurang dalam menindak lanjuti setiap kekerasan pelecehan seksual pada TKW Negara Indonesia.

Padahal Kekerasan seksual dalam Hukum Internasional diatur dalam beberapa pengaturan diantaranya dalam Rome Statute of the International Criminal Court Tahun 1974 yang mengkategorikan kekerasan seksual sebagai the most serious crimes (Kejahatan Paling Serius).

Namun dari segi perlindungan dan penegakan keadilan bagi korban kekerasan/pelecehan seksual masih sulit dirasakan bagi para korban.

Berdasarkan pengaturan tersebut, perlindungan yang diberikan oleh Hukum Internasional sejauh ini lebih banyak mencakup hal-hal preventif dari pada represif sehingga dalam hal represif masih perlu pengaturan yang lebih spesifik mengenai akibat hukum yang dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut.

Oleh karena itu, untuk menagulangi terualangnya kejadian ini, maka salah satu caranya yaitu melibatkan organisasi dunia, karena dengan melibatkan keberadaan organisasi dunia tersebut, maka perbedaan penganturan perlindungan TKW yang selama ini harus tunduk pada peraturaan ketenagakerjaan Negara penerima TKW sehingga peraturan ketenagakerjaan dapat dihapuskan.

Salah satu organisasi dunia yang dapat kita libatkan dalam perlindungan TKW ini adalah Organisasi Migran Internasional (international organization for migration/IOM), Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ ILO) dan United Nations Fund for Population Activity (UNFPA). Ketiga organisasi dunia tersebut tidak saja memiliki jaringan kerja yang luas di Asia, Afrika, Latin Amerika, Eropa dan Australia, melainkan juga dipercaya mampu melindungi TKW dunia.

Dengan demikian semoga solusi dari permasalahan ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan dapat di implementasikan oleh para APH dan lembaga lembaga hubungan ataupun organisasi yang berskala internasional.(P-01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.