Human Trafficking, Bagaiman Peran Hukum Internasional?

Oleh Mahasiswa: Rido Harjuni.
Jurusan       :  Hukum Tata Negara
Kampus        : Universitas Islam Negri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

PHR NEWS.ID- Di Zaman Yang serba Canggih Dan Modern pada masa kini telah banyak Terjadi perubahan peradaban manusia Baik dalam Sosial Budaya serta Sosial Ekonomi.

Namun di Era Globalisasi yang kian Memuncak dan hubungan antar negara di kancah internasional pun tidak dapat dihindari untuk Saling Berinteraksi Menjalin kerja sama baik hubungan bilateral atau pun multilateral.

Masuknya Era globalisasi ini  Tidak lepas Juga Terhadap Permasalahan-Permasalahan Kemanusiaan Yang Terjadi.

Seperti Hal nya Maraknya Kasus Perdagangan Orang (Human Trafficking) yang Mana hal ini terjadi akibat Perubahan sosial budaya dan ekonomi di era Globalisasi.

Adapun yang dimaksud dengan Human trafficking atau perdagangan manusia seperti yang disampaikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendefinisikan sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, perbudakan, pemaksaan, pemerangkapan utang ataupun bentuk-bentuk penipuan yang lainnya dengan tujuan eksploitasi (Course Instruction, 2011:2).

Perdagangan manusia berhubungan dengan menjajakan diri (memperdagangkan), tawar-menawar, membuat kesepakatan, melakukan transakasi dan hubungan seksual (Taiwan Medicare, 2012).

Senada dengan Hal tersebut, perdagangan Manusia bukan hanya berbicara tentang jual beli orang tetapi  juga upaya pengeksploitasian manusia untuk tidak diperlakukan dengan sewajarnya.

Tentu hal ini merupakan suatu Pergejolakan yang sangat memprihatinkan terhadap kelangsungan HAM terhadap setiap Manusia.

Dimana Saat Ini masih saja banyak Terjadi Kasus Human Trafficking yang terjadi Baik Itu di kancah Nasional dan Internasional.

Seperti di Indonesia Sendiri  Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, mengatakan, mereka telah mencatat sebanyak 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran melalui Catatan Tahunan sepanjang 2017-2020.

Bahkan, Menurut PBB, perdagangan Manusia (human trafficking) adalah perusahaan terbesar ketiga di dunia yang mana telah menghasilkan 9,5 jt USD.,

Persoalan human trafficking, bukan tidak di pedulikan oleh Dunia Internasional dan nasional, sudah banyak sekali regulasi yang menjadi peran  HUKUM INTERNASIONAL dalam mencegah HUMAN TRAFFICKING dan menjamin HAM Manusia Seperti :

1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

3) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

4) Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional yang relevan

5) Konvensi Mengenai Larangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Forum Terburuk Pekerja Anak (ILO No. 182)

6) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

7) Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Menekan, Mencegah dan Menghukum Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak-anak melengkapi Konvensi Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional

8) Konvensi SAARC tentang Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak untuk Prostitusi.

Adapun, Permasalahan Human Trafficking ini merupakan permasalahan besar yang harus mendapatkan perhatian yang serius karena ternyata menurut laporan dari Global Slavery Index Tahun 2017, terdapat sekitar 45 juta orang di dunia yang menjadi korban dari kasus-kasus Human Trafficking.

Parahnya, permasalahan ini ternyata menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai objek yang paling terancam, tidak terkecuali di Indonesia. UNICEF telah melaporkan sebanyak 100.000 perempuan dan anak-anak di Indonesia telah diperdagangkan setiap tahun untuk tujuan eksploitasi seks komersial di dalam negeri dan mancanegara.

Terhadap hal ini peran Undang-undang pun sudah mengatur mengenai Human Trafficking ini, mulai dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Human Trafficking(Indonesia)., sampai yang terbaru UU No.12 Tahun 2017 tentang pengesahan konvensi ASEAN menentang Human Trafficking, terutama perempuan dan anak.

Namun kasus human trafficking masih saja terjadi. Oleh karena itu Di sinilah tantangan besar bagi kemanusiaan, bahkan masyarakat manusia pada umumnya kita harus mampu untuk bersama mendukung pemberhentian Human Trafficking yang marak terjadi.

Dalam rangka Pencegahannya maka Harus adanya komitmen yang kuat bagi para penegak hukum serta pengawas untuk menindak kasus Human Trafficking ini, melakukan pembenahan pada bidang ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemerataan pembangunan di mana salah satunya dapat dicapai dengan memperbaiki wilayah perbatasan terutama infrastruktur dan aparat yang berjaga, atau melakukan kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral mengenai permasalahan Human Trafficking.

Karena menjamin HAM dan Keberlangsungan Hidup Manusia adalah tugas sesama manusia secara bersama. (p01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.