Site icon PHRNEWS

Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Kampanye Dukung Peserta Pemilu

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah jika ada oknum ASN yang ikut politik praktis dan terbukti bersalah, maka UU PNS dan SKB harus ditegakkan, di Kantor Bawaslu Provinsi Benglulu, Rabu (28/12/2022). (Foto:Yudi/Phrnews.id)

Bengkulu, Phrnews.id – Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menegaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ikut serta dalam kampanye mendukung peserta Pemilu, ASN itu harus netral. Hal tersebut disampaikan Irwan menanggapi pertanyaan phrnews.id menjelang Pemilu 2024.

“Terkait sanksi pelanggaran sebaiknya konfirmasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu mudah-mudahan informasinya lebih detail,” kata Ketua KPU Irwan Saputra, di Kantor KPU Provinsi, Bengkulu, Rabu (28/12/2022).

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan jika ada oknum ASN yang ikut politik praktis dan terbukti bersalah, maka UU PNS dan SKB harus ditegakkan.

“Jadi kita sudah punya surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan, ini merupakan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI. Maka dari itu, melarang ASN untuk berkampanye mendukung peserta pemilu, dan jika terbukti melanggar bisa diberikan sanksi,” tegasnya.

Sementera itu, Dosen Hukum Tata Negara UIN FAS Bengkulu Muhammad Iqbal, M.H. mengatakan aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS.

Dalam pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, Calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

“PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat, menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Sementara itu, hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Yud)

Exit mobile version