Wawali Ingin Perwal 29 Tahun 2020 di Patuhi

BENGKULU, phrnews.id – Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk mematuhi peraturan walikota (Perwal) nomor 29 tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dimana perwal yang sudah dikeluarkan itu berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

Dedy juga minta mulai dari camat, lurah, RT, RW termasuk tokoh-tokoh masyarakat membantu sosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan mau mematuhinya. Perwal itu diterbitkan semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bengkulu.

“Pemkot Bengkulu sudah membuat perwal nomor 29 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal ini agar disosialisasikan oleh camat, lurah sampai ketua RT untuk dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Dedy.

Dikatakan Dedy, Pemkot Bengkulu juga sudah minta kepada pihak BUMN di Kota Bengkulu dan pelaku usaha seperti pimpinan hotel, rumah makan dan lainnya untuk membantu Pemkot Bengkulu dalam sosialisasi perwal nomor 29.

“Kita juga sudah minta seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk mematuhi dan ikut mensosialisasikan perwal nomor 29 tahun 2020. Mereka juga kita minta ikut membantu pemerintah dalam menyediakan dan membagi-bagikan masker kepada semua pengunjung atau pelanggan di tempat usahanya masing-masing,” demikian Dedy.(adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.